SALINAN
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 16
TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU.
.
Pasal 1
(1)
Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang
berlaku secara nasional.
(2)
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini.
Pasal 2
Ketentuan
mengenai guru dalam jabatan yang belum
memenuhi kualifikasi akademik diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) akan
diatur dengan Peraturan Menteri
tersendiri.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 4 Mei 2007
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG
SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
0 komentar:
Post a Comment