SUGENG RAWUH DATENG GUBUK ONLINE RAZY SAMUDRA: Blog ini kami sajikan untuk pengunjung, guna saling menambah khazanah keilmuan

Mencoba berbagai gaya

Gambar tersebut diambil dari berbagai macam kegiatan sik asik di MAN 2 Bojonegoro, Adventure ke Pacitan, Ponorogo, Wonogiri, Magetan dll.

Launching Website PW ISHARI Jatim

Rakorwil 2 PW ISHARI Jatim di PP. Sunan Kali Jaga Jabung Malang, tanggal 6-7 Maret 2015.

ISTIHLAL dan KAJIAN ASWAJA

ISTIHLAL DAN KAJIAN ASWAJA oleh Majelis Pembina Taman Pendidikan Al Qur'an An Nahdliyah th 2013 di ISLAMIC CENTRE Bojonegoro.

PERESMIAN GEDUNG TPQ/MADIN AS SALAM Bulu

Peresmian Gedung TPQ/Madin AS SALAM Bulu Balen Bojonegoro pada tanggal 28 Mei 2014.

WISUDA SANTRI TPQ

Wisuda Santri Taman Pendidikan Al Qur'an An Nahdliyah Cabang Bojonegoro di Islamic Centre Bojonegoro.

Showing posts with label PENDIDIKAN NON FORMAL. Show all posts
Showing posts with label PENDIDIKAN NON FORMAL. Show all posts

Friday, August 6, 2010

PENGELOLAAN ADMINISTRASI, ORGANISASI DAN MANAJEMEN TAMAN PENDIDIKAN ALQUR’AN AN NAHDLIYAH CABANG BOJONEGORO

> Pengorganisasian
Organisasi penyelenggara Taman Pendidikan Al-Qur’an ( TPQ ) metode An-Nahdliyyah diharapkan berada pada lingkup Lembaga pendidikan Ma’arif NU, pada setiap tingkatan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan, penyelenggaraannya dilaksanakan lembaga selain LP. Ma’arif NU, seperti Pontren,Yayasan dan sebagainya sepanjang mempunyai haluan yang sama yaitu Haluan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Dengan demikian kepengurusan TPQ Metode An Nahdliyah disusun sebagai berikut :

1. Di Tingkat Cabang ( Kab / Kodya )
Di tingkat Cabang di tangani langsung oleh Majelis Pembina ( MABIN ) atau Pendidikan pra Sekolah. Akan tetapi karena kebutuhan perangkat penunjang sangat banyak, maka perlu melibatkan dan koordinasi lembaga lain, seperti Muslimat NU, Jamiatul Quro’wal khuffad, Fatayat NU, GP ansor dan lain-lain
 Susunan Pengurus
Perangkat yang harus ada dalam Majelis Pembina TPQ ini adalah :
- Pelindung dan Penasehat
- Pengurus Harian
- Team Penatar Ustadz / Ustadzah
- Team Evaluasi dan Munaqosah
- Petugas logistik (dana pengadaan buku dan kebutuhan lain ).
 Periodesasi
Dalam melaksanakan program kerja yang telah tercanangkan, dan meningkatkan kualitas pengurus hendaknya ada periodesasi yang disepakati. Periodesasi Mabin selama 5 tahun.

2. Di Tingkat Kecamatan/ Koordinator Kecamatan ( Koortan)
Di tingkat Kecamatan dibentuk koordinator Kecamatan ( KORTAN ) atau dapat ditangani langsung oleh kortan Ma’arif NU, dan atau koortan yang dibentuk oleh Majelis Pembina yang ada ditingkat kabupaten sebagaimana ketentuan diatas.
 Susunan Pengurus
Susunan Pengurus tingkat Kecamatan sebagaimana susunan di tingkat Kabupaten.
 Periodesasi
Untuk penyegaran kepengurusan dan kaderisasi pengurus ditingkat kecamatan, hendaknya ada periodesasi yang disepakati oleh pengurus Koortan dan perwakilan MABIN. Periodesasi koortan selama 3 tahun.
 Tugas & Tanggungjawab
Beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab kortan TPQ adalah :
- Monitoring dan pendataan TPQ
- Supervisi
- Penghubung antara Pengurus Ranting TPQ dengan Pengurus Mabin TPQ Cabang
- Membantu pelaksanaan Evaluasi
- Mengadakan kelompok peningkatan kwalitas Ustadz/Ustadzah

3. Di Tingkat Desa/ Kelurahan
Di tingkat Desa/Kelurahan yang menyelenggarakan TPQ An Nahdliyah, apabila diperlukan dapat dibentuk atau disusun satu kepengurusan yang menangani seluruh TPQ yang ada di Desa/ Kelurahan yang terdiri dari:
 Kepengurusan
a. Susunan Pengurus
- Pelindung ( Diupayakan dijabat Kades / Kepala Kelurahan )
- Penasehat ( Ulama’ / Syuriyah NU )
- Pengurus Harian
- Pembantu Umum.
b. Dewan Pengasuh TPQ
- Kepala TPQ
- Wakil Kepala TPQ
- Petugas Tata Usaha
- Anggota ( semua ustadz / ustadzah ).
 Periodesasi
Peridesasi pengurus ditingkat desa/ kelurahan selama 3 tahun dan pergantian kepengurusan diketahui oleh pengurus ranting/ tingkat desa dan pengurus koortan.
 Tugas & Tanggungjawab
a. Susunan Pengurus
Tugas Pokok pengurus Ranting TPQ ini adalah menyediakan sarana prasarana serta segala kelengkapan TPQ
b. Dewan Pengasuh TPQ
Tugas dan tanggungjawab Dewan Pengasuh/ asatidz/dzah TPQ adalah:
- Bertanggungjawab dibidang Educatif
- Meningkatkan kwalitas Ustadz / Ustadzah
- Menyelenggarakan evaluasi, harian dan evaluasi bulanan.
Catatan:
1. Berdasarkan petunjuk teknis dan Pedoman Pembina TK/TPQ Kanwil Depag Propinsi Jawa Timur tanggal 15-12-1993, maka setiap pendririan TPQ hendaknya:
a. Memberitahukan rencana pendirian kepada KUA setempat
b. Apabila menggunakan fasilitas gedung milik pihak ketiga (SD,MI, atau rumah tinggal, Balai Desa dan lain-lain) harus dilengkapi surat pernyataan kesedidan ditempati.
2. Bagi Penyelenggara TPQ An Nahdliyah selain LP Ma’arif, seperti Pondok Pesantren, Yayasan dan sebagainya kepengurusan disesuaikan dengan situasi dan kondisi

PENGELOLAAN ADMINISTRASI, ORGANISASI DAN MANAJEMEN TAMAN PENDIDIKAN ALQUR’AN AN NAHDLIYAH CABANG BOJONEGORO

> Pengorganisasian
Organisasi penyelenggara Taman Pendidikan Al-Qur’an ( TPQ ) metode An-Nahdliyyah diharapkan berada pada lingkup Lembaga pendidikan Ma’arif NU, pada setiap tingkatan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan, penyelenggaraannya dilaksanakan lembaga selain LP. Ma’arif NU, seperti Pontren,Yayasan dan sebagainya sepanjang mempunyai haluan yang sama yaitu Haluan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Dengan demikian kepengurusan TPQ Metode An Nahdliyah disusun sebagai berikut :

1. Di Tingkat Cabang ( Kab / Kodya )
Di tingkat Cabang di tangani langsung oleh Majelis Pembina ( MABIN ) atau Pendidikan pra Sekolah. Akan tetapi karena kebutuhan perangkat penunjang sangat banyak, maka perlu melibatkan dan koordinasi lembaga lain, seperti Muslimat NU, Jamiatul Quro’wal khuffad, Fatayat NU, GP ansor dan lain-lain
 Susunan Pengurus
Perangkat yang harus ada dalam Majelis Pembina TPQ ini adalah :
- Pelindung dan Penasehat
- Pengurus Harian
- Team Penatar Ustadz / Ustadzah
- Team Evaluasi dan Munaqosah
- Petugas logistik (dana pengadaan buku dan kebutuhan lain ).
 Periodesasi
Dalam melaksanakan program kerja yang telah tercanangkan, dan meningkatkan kualitas pengurus hendaknya ada periodesasi yang disepakati. Periodesasi Mabin selama 5 tahun.

2. Di Tingkat Kecamatan/ Koordinator Kecamatan ( Koortan)
Di tingkat Kecamatan dibentuk koordinator Kecamatan ( KORTAN ) atau dapat ditangani langsung oleh kortan Ma’arif NU, dan atau koortan yang dibentuk oleh Majelis Pembina yang ada ditingkat kabupaten sebagaimana ketentuan diatas.
 Susunan Pengurus
Susunan Pengurus tingkat Kecamatan sebagaimana susunan di tingkat Kabupaten.
 Periodesasi
Untuk penyegaran kepengurusan dan kaderisasi pengurus ditingkat kecamatan, hendaknya ada periodesasi yang disepakati oleh pengurus Koortan dan perwakilan MABIN. Periodesasi koortan selama 3 tahun.
 Tugas & Tanggungjawab
Beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab kortan TPQ adalah :
- Monitoring dan pendataan TPQ
- Supervisi
- Penghubung antara Pengurus Ranting TPQ dengan Pengurus Mabin TPQ Cabang
- Membantu pelaksanaan Evaluasi
- Mengadakan kelompok peningkatan kwalitas Ustadz/Ustadzah

3. Di Tingkat Desa/ Kelurahan
Di tingkat Desa/Kelurahan yang menyelenggarakan TPQ An Nahdliyah, apabila diperlukan dapat dibentuk atau disusun satu kepengurusan yang menangani seluruh TPQ yang ada di Desa/ Kelurahan yang terdiri dari:
 Kepengurusan
a. Susunan Pengurus
- Pelindung ( Diupayakan dijabat Kades / Kepala Kelurahan )
- Penasehat ( Ulama’ / Syuriyah NU )
- Pengurus Harian
- Pembantu Umum.
b. Dewan Pengasuh TPQ
- Kepala TPQ
- Wakil Kepala TPQ
- Petugas Tata Usaha
- Anggota ( semua ustadz / ustadzah ).
 Periodesasi
Peridesasi pengurus ditingkat desa/ kelurahan selama 3 tahun dan pergantian kepengurusan diketahui oleh pengurus ranting/ tingkat desa dan pengurus koortan.
 Tugas & Tanggungjawab
a. Susunan Pengurus
Tugas Pokok pengurus Ranting TPQ ini adalah menyediakan sarana prasarana serta segala kelengkapan TPQ
b. Dewan Pengasuh TPQ
Tugas dan tanggungjawab Dewan Pengasuh/ asatidz/dzah TPQ adalah:
- Bertanggungjawab dibidang Educatif
- Meningkatkan kwalitas Ustadz / Ustadzah
- Menyelenggarakan evaluasi, harian dan evaluasi bulanan.
Catatan:
1. Berdasarkan petunjuk teknis dan Pedoman Pembina TK/TPQ Kanwil Depag Propinsi Jawa Timur tanggal 15-12-1993, maka setiap pendririan TPQ hendaknya:
a. Memberitahukan rencana pendirian kepada KUA setempat
b. Apabila menggunakan fasilitas gedung milik pihak ketiga (SD,MI, atau rumah tinggal, Balai Desa dan lain-lain) harus dilengkapi surat pernyataan kesedidan ditempati.
2. Bagi Penyelenggara TPQ An Nahdliyah selain LP Ma’arif, seperti Pondok Pesantren, Yayasan dan sebagainya kepengurusan disesuaikan dengan situasi dan kondisi

PENGELOLAAN ADMINISTRASI, ORGANISASI DAN MANAJEMEN TAMAN PENDIDIKAN ALQUR’AN AN NAHDLIYAH CABANG BOJONEGORO

> Visi, Misi dan Tujuan TPQ An Nahdliyah
Visi :
Terbentuknya generasi Qur’ani
Misi :
1. Mengajarkan bacaan dan isi kandungan Al- Qur’an
2. Menanamkan nilai-nilai ajaran Al Qur’an
3. Membekali santri untuk lebih memperdalam ajaran Islam pada jenjang selanjutnya.
Tujuan :
1. Pengembangan Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah memberantas buta huruf Al-Qur’an dan mempersiapkan anak mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar
2. Memupuk rasa cinta terhadap Al-Qur’an yang pada akhirnya juga mempersiapkan anak untuk menempuh junjang pendidikan agama ( di Madrasah ) lebih lanjut.

> Strategi Pendirian dan Pengembangan TPQ
1. Tahap Persiapan
a. Pendekatan pada tokoh masyarakat dan ustadz / ustadzah yang sudah ada
b. Pembentukan pengurus
c. Pembentukan Dewan Pengasuh/Guru
d. Persiapan Pendaftaran Santri baru.
2. Tahap Pelaksanaan

a. Pemantapan kerja Pengurus
Karena penanganan TPQ merupakan penanganan yang memerlukan tepat waktu dan terus menerus continuo, maka TPQ membutuhkan orang yang mempunyai idealisme dan dedikasi yang tinggi terhadap organisasi dan masyarakat, sehingga mampu dengan baik :
1) Menggalang santri melalui wali santri
2) Menggali Dana / Syahriyah
3) Menyediakan sarana dan prasarana
4) Memantau dengan kontinyu / terus-menerus setiap perkembangan TPQ

b. Pemantapan kerja dewan pengasuh / Ustadz Ustadzah
Pemantapan dewan pengurus sangat diperlukan,sebab terletak pada Dewan Penguruslah kelancaran proses belajar –mengajar dapat terlaksana dengan baik. Pemantapan kerja ini meliputi :
1) Motivasi Tugas, yaitu :
2) Penyegaran dan peningkatan kemampuan mengajar, bagaimana usaha ustadz agar selalu segar ilmunya dan meningkatkan kemampuannya.

c. Pemantapan wali santri.
Wali Santri harus memantapkan tentang TPQ dan hasil – hasil yang dicapai sebab Orang Tua / wali juga berperan dalam metode ini. Pemantapan meliputi:
1) Tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan anak
2) Keutamaan orang tua mempunyai anak yang dapat membaca Al- Qur’an
3) Keutamaan orang tua terhadap I’anah Syahriyyah
4) Kesadaran orang tua terhadap I’anah Syahriyyah
5) Peran orang tua terhadap sistem CBSA ( Cara Belajar Santri Aktif )