> Pengorganisasian
Organisasi penyelenggara Taman Pendidikan Al-Qur’an ( TPQ ) metode An-Nahdliyyah diharapkan berada pada lingkup Lembaga pendidikan Ma’arif NU, pada setiap tingkatan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan, penyelenggaraannya dilaksanakan lembaga selain LP. Ma’arif NU, seperti Pontren,Yayasan dan sebagainya sepanjang mempunyai haluan yang sama yaitu Haluan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Dengan demikian kepengurusan TPQ Metode An Nahdliyah disusun sebagai berikut :
1. Di Tingkat Cabang ( Kab / Kodya )
Di tingkat Cabang di tangani langsung oleh Majelis Pembina ( MABIN ) atau Pendidikan pra Sekolah. Akan tetapi karena kebutuhan perangkat penunjang sangat banyak, maka perlu melibatkan dan koordinasi lembaga lain, seperti Muslimat NU, Jamiatul Quro’wal khuffad, Fatayat NU, GP ansor dan lain-lain
Susunan Pengurus
Perangkat yang harus ada dalam Majelis Pembina TPQ ini adalah :
- Pelindung dan Penasehat
- Pengurus Harian
- Team Penatar Ustadz / Ustadzah
- Team Evaluasi dan Munaqosah
- Petugas logistik (dana pengadaan buku dan kebutuhan lain ).
Periodesasi
Dalam melaksanakan program kerja yang telah tercanangkan, dan meningkatkan kualitas pengurus hendaknya ada periodesasi yang disepakati. Periodesasi Mabin selama 5 tahun.
2. Di Tingkat Kecamatan/ Koordinator Kecamatan ( Koortan)
Di tingkat Kecamatan dibentuk koordinator Kecamatan ( KORTAN ) atau dapat ditangani langsung oleh kortan Ma’arif NU, dan atau koortan yang dibentuk oleh Majelis Pembina yang ada ditingkat kabupaten sebagaimana ketentuan diatas.
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus tingkat Kecamatan sebagaimana susunan di tingkat Kabupaten.
Periodesasi
Untuk penyegaran kepengurusan dan kaderisasi pengurus ditingkat kecamatan, hendaknya ada periodesasi yang disepakati oleh pengurus Koortan dan perwakilan MABIN. Periodesasi koortan selama 3 tahun.
Tugas & Tanggungjawab
Beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab kortan TPQ adalah :
- Monitoring dan pendataan TPQ
- Supervisi
- Penghubung antara Pengurus Ranting TPQ dengan Pengurus Mabin TPQ Cabang
- Membantu pelaksanaan Evaluasi
- Mengadakan kelompok peningkatan kwalitas Ustadz/Ustadzah
3. Di Tingkat Desa/ Kelurahan
Di tingkat Desa/Kelurahan yang menyelenggarakan TPQ An Nahdliyah, apabila diperlukan dapat dibentuk atau disusun satu kepengurusan yang menangani seluruh TPQ yang ada di Desa/ Kelurahan yang terdiri dari:
Kepengurusan
a. Susunan Pengurus
- Pelindung ( Diupayakan dijabat Kades / Kepala Kelurahan )
- Penasehat ( Ulama’ / Syuriyah NU )
- Pengurus Harian
- Pembantu Umum.
b. Dewan Pengasuh TPQ
- Kepala TPQ
- Wakil Kepala TPQ
- Petugas Tata Usaha
- Anggota ( semua ustadz / ustadzah ).
Periodesasi
Peridesasi pengurus ditingkat desa/ kelurahan selama 3 tahun dan pergantian kepengurusan diketahui oleh pengurus ranting/ tingkat desa dan pengurus koortan.
Tugas & Tanggungjawab
a. Susunan Pengurus
Tugas Pokok pengurus Ranting TPQ ini adalah menyediakan sarana prasarana serta segala kelengkapan TPQ
b. Dewan Pengasuh TPQ
Tugas dan tanggungjawab Dewan Pengasuh/ asatidz/dzah TPQ adalah:
- Bertanggungjawab dibidang Educatif
- Meningkatkan kwalitas Ustadz / Ustadzah
- Menyelenggarakan evaluasi, harian dan evaluasi bulanan.
Catatan:
1. Berdasarkan petunjuk teknis dan Pedoman Pembina TK/TPQ Kanwil Depag Propinsi Jawa Timur tanggal 15-12-1993, maka setiap pendririan TPQ hendaknya:
a. Memberitahukan rencana pendirian kepada KUA setempat
b. Apabila menggunakan fasilitas gedung milik pihak ketiga (SD,MI, atau rumah tinggal, Balai Desa dan lain-lain) harus dilengkapi surat pernyataan kesedidan ditempati.
2. Bagi Penyelenggara TPQ An Nahdliyah selain LP Ma’arif, seperti Pondok Pesantren, Yayasan dan sebagainya kepengurusan disesuaikan dengan situasi dan kondisi
Organisasi penyelenggara Taman Pendidikan Al-Qur’an ( TPQ ) metode An-Nahdliyyah diharapkan berada pada lingkup Lembaga pendidikan Ma’arif NU, pada setiap tingkatan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan, penyelenggaraannya dilaksanakan lembaga selain LP. Ma’arif NU, seperti Pontren,Yayasan dan sebagainya sepanjang mempunyai haluan yang sama yaitu Haluan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Dengan demikian kepengurusan TPQ Metode An Nahdliyah disusun sebagai berikut :
1. Di Tingkat Cabang ( Kab / Kodya )
Di tingkat Cabang di tangani langsung oleh Majelis Pembina ( MABIN ) atau Pendidikan pra Sekolah. Akan tetapi karena kebutuhan perangkat penunjang sangat banyak, maka perlu melibatkan dan koordinasi lembaga lain, seperti Muslimat NU, Jamiatul Quro’wal khuffad, Fatayat NU, GP ansor dan lain-lain
Susunan Pengurus
Perangkat yang harus ada dalam Majelis Pembina TPQ ini adalah :
- Pelindung dan Penasehat
- Pengurus Harian
- Team Penatar Ustadz / Ustadzah
- Team Evaluasi dan Munaqosah
- Petugas logistik (dana pengadaan buku dan kebutuhan lain ).
Periodesasi
Dalam melaksanakan program kerja yang telah tercanangkan, dan meningkatkan kualitas pengurus hendaknya ada periodesasi yang disepakati. Periodesasi Mabin selama 5 tahun.
2. Di Tingkat Kecamatan/ Koordinator Kecamatan ( Koortan)
Di tingkat Kecamatan dibentuk koordinator Kecamatan ( KORTAN ) atau dapat ditangani langsung oleh kortan Ma’arif NU, dan atau koortan yang dibentuk oleh Majelis Pembina yang ada ditingkat kabupaten sebagaimana ketentuan diatas.
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus tingkat Kecamatan sebagaimana susunan di tingkat Kabupaten.
Periodesasi
Untuk penyegaran kepengurusan dan kaderisasi pengurus ditingkat kecamatan, hendaknya ada periodesasi yang disepakati oleh pengurus Koortan dan perwakilan MABIN. Periodesasi koortan selama 3 tahun.
Tugas & Tanggungjawab
Beberapa hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab kortan TPQ adalah :
- Monitoring dan pendataan TPQ
- Supervisi
- Penghubung antara Pengurus Ranting TPQ dengan Pengurus Mabin TPQ Cabang
- Membantu pelaksanaan Evaluasi
- Mengadakan kelompok peningkatan kwalitas Ustadz/Ustadzah
3. Di Tingkat Desa/ Kelurahan
Di tingkat Desa/Kelurahan yang menyelenggarakan TPQ An Nahdliyah, apabila diperlukan dapat dibentuk atau disusun satu kepengurusan yang menangani seluruh TPQ yang ada di Desa/ Kelurahan yang terdiri dari:
Kepengurusan
a. Susunan Pengurus
- Pelindung ( Diupayakan dijabat Kades / Kepala Kelurahan )
- Penasehat ( Ulama’ / Syuriyah NU )
- Pengurus Harian
- Pembantu Umum.
b. Dewan Pengasuh TPQ
- Kepala TPQ
- Wakil Kepala TPQ
- Petugas Tata Usaha
- Anggota ( semua ustadz / ustadzah ).
Periodesasi
Peridesasi pengurus ditingkat desa/ kelurahan selama 3 tahun dan pergantian kepengurusan diketahui oleh pengurus ranting/ tingkat desa dan pengurus koortan.
Tugas & Tanggungjawab
a. Susunan Pengurus
Tugas Pokok pengurus Ranting TPQ ini adalah menyediakan sarana prasarana serta segala kelengkapan TPQ
b. Dewan Pengasuh TPQ
Tugas dan tanggungjawab Dewan Pengasuh/ asatidz/dzah TPQ adalah:
- Bertanggungjawab dibidang Educatif
- Meningkatkan kwalitas Ustadz / Ustadzah
- Menyelenggarakan evaluasi, harian dan evaluasi bulanan.
Catatan:
1. Berdasarkan petunjuk teknis dan Pedoman Pembina TK/TPQ Kanwil Depag Propinsi Jawa Timur tanggal 15-12-1993, maka setiap pendririan TPQ hendaknya:
a. Memberitahukan rencana pendirian kepada KUA setempat
b. Apabila menggunakan fasilitas gedung milik pihak ketiga (SD,MI, atau rumah tinggal, Balai Desa dan lain-lain) harus dilengkapi surat pernyataan kesedidan ditempati.
2. Bagi Penyelenggara TPQ An Nahdliyah selain LP Ma’arif, seperti Pondok Pesantren, Yayasan dan sebagainya kepengurusan disesuaikan dengan situasi dan kondisi
0 komentar:
Post a Comment